E-LTE Belum Bisa Diterapkan di Medan, Begini Alasannya

Kamis, 04 Juli 2019 | 07:25 WIB
E-LTE Belum Bisa Diterapkan di Medan, Begini Alasannya
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11/2018) [ANTARA FOTO].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau E-LTE alias tilang elektronik telah resmi diberlakukan di ibu kota Jakarta. Langkah inovasi dengan memanfaatkan teknologi mutakhir ini digunakan Polisi Lalu Lintas atau Polantas dalam mentertibkan lalu lintas, utamanya langkah-langkah menurunkan pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan raya.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua kanan) mendapatkan penjelasan dari petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11).  [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kedua kanan) mendapatkan penjelasan dari petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Sosialisasi terus dilakukan Polantas, dan setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.

Adapun sistem kerja E-LTE menggunakan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Circuit Television (CCTV) yang mampu meng-capture nomor polisi kendaraan secara jelas dalam resolusi tinggi, dan dioperasikan selama 24 jam. Jika kedapatan melanggar, data ini akan dikirim ke server pusat data Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler ke pemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.

Tentu saja penerapan E-LTE di Jakarta bakal diteruskan ke berbagai provinsi di Tanah Air nantinya. Namun, seperti dikutip dari kantor berita Antara, tilang elektronik ini masih menunggu waktu untuk diterapkan di luar Ibu Kota. Contohnya untuk Medan, ibu kota provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Asyik, Perusahaan Ponsel Xiaomi Terpikat Bikin Mainan Otomotif

Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan memaparkan bahwa penerapan kebijakan tilang elektronik inibelum bisa diterapkan di Kota Medan, karena infrastruktur pendukung masih minim. Contohnya pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Untuk di Medan belum ada, karena memerlukan perangkat khusus yang terintegrasi," demikian papar Kapolrestabes Medan, seperti dkutip dari Antara pada Rabu (3/7/2019).

Sejauh ini, Polrestabes Medan masih menunggu arahan dari pimpinan pusat terkait penerapan kebijakan E-LTE. Namun ia memastikan bahwa penerapan kebijakan itu bakal membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semakin efektif.

"Kalau infrastruktur sudah siap, baru akan dilaksanakan E-Tilang itu," tukas Kombes Pol Dadang Hartanto.

Untuk mewujudkan tilang elektronik itu, mesti ada database baik kendaraan bermotor jenis mobil maupun sepeda motor. Lantas setelah mengetahui database, harus ada CCTV yang mengidentifikasi apabila terjadi pelanggaran, begitu diuraikannya.

Baca Juga: Tol Trans Jawa Dongkrak Industri Otomotif, Namun Ada Konsekuensinya

"Jadi, apabila tidak ada polisi sekalipun, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung tercatat dan terkoneksi. Lalu diketahui siapa yang melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI