Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan mewajibkan semua kendaraan untuk melakukan uji emisi, demikian diwartakan kantor berita Antara.
"Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas menurunnya kualitas udara di ibukota yang terjadi belakangan ini.
Anies mengatakan saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang aturan pengetatan uji emisi tersebut. Anies berharap dengan adanya aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta akan seluruhnya lolos uji emisi.
Baca Juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Anies Didesak Ubah Aturan yang Dibuat Jokowi
Lebih lanjut dia juga akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi. Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi.
"Betul, saat ini baru 150 bengkel, ke depan tentu akan bertambah," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, kata dia, akan sangat berdampak terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan lebih sedikit kendaraan bermotor. Bagaimanapun juga itu berdampak bila menggunakan kendaraan umum," kata dia.
Baca Juga: Darurat Polusi Udara, Anies Salahkan Bengkel Tak Punya Alat Uji Emisi
Sebelumnya, Organisasi Greenpeace Indonesia menyebutkan Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam satu tahun.