Suara.com - Direktur Utama Perum PPD, Pande Putu Yasa mengungkapkan, supir bus listrik nantinya harus memiliki sertifikat mengemudi. Untuk hal ini, nantinya pihak PPD akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan Menteri Perhubungan untuk mendapatkan sertifikasi pengemudi. Perlu diketahui bahwa seluruh pengemudi PPD yang ada saat ini semua memiliki sertifikasi," ujar Pande Putu Yasa di Jakarta, baru-baru ini.
Meski demikian, ia mengaku bahwa hal itu belum disosialisasikan. Menurutnya, sosialisasi baru akan dilakukam setelah unit bus listrik tersedia.
Baca Juga: Bukan dari Dunia Otomotif, Begini Sejarah Lahirnya Helm
"Sosialisasi terhadap driver setelah unit tersedia. Artinya, besok ketika satu unit bus listrik telah tersedia akan dijadikan sebagai momentum kami untuk sosialisasi terhadap pengemudi kami," kata Pande Putu Yasa.
Sebelumnya, PPD juga telah meneken nota kesepahaman atau MoU dengan PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Dalam kesepahaman ini, MAB akan memasok bus listrik maupun kendaraan listrik lainnya, sekaligus layanan purna jual dan suku cadang selama satu tahun mendatang.
Adapun bus listrik versi produksi MAB dinamai MD 12E. Bus listrik itu memiliki dimensi sebagai berikut: panjang 12 m, lebar 2,5 m, serta tinggi 3,8 m.
Bus listrik MAB MD 12E ini menggunakan baterai 250 kWh yang membutuhkan waktu 2,5 jam untuk proses recharging hingga penuh. Bus listrik itu mampu melesat dengan kecepatan maksimal 100 km per jam.
Baca Juga: Tol Trans Jawa Dongkrak Industri Otomotif, Namun Ada Konsekuensinya