Suara.com - Dalam berkendara tentu kita harus patuh terhadap rambu lalu lintas dan juga markah jalan. Namun markah jalan berupa garis, kerap diabaikan oleh pengguna jalan yang fatalnya berujung pada kecelakaan. Biar jadi pengguna jalan yang baik, yuk kita kenali jenis dan arti markah jalan.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan membagikan informasi tentang tujuh ragam jenis garis markah jalan, termasuk yang berwarna kuning dan warna putih di jejaring Instagram.
"Halo sobat lantas, sudah tahu belum arti garis di jalan raya? Ada artinya lho, yuk simak agar paham dalam berkendara." Tulis @satlantas_polrestangsel sebagai caption.
1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Baca Juga: Bikin Kagum Penumpang, Driver Ojol ini Pasang Alat Canggih di Helm
Jika melewati jalan dengan markah dua garis warna putih atau warna kuning tanpa putus, maka pengendara dilarang melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
2. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Markah jalan garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemukan di daerah perkotaan. Jika menemukan markah jalan ini, maka pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
3. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Selanjutnya adalah markah satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Markah tersebut berarti sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Baca Juga: Ngotot Tak Mau Bayar Makanan dari Driver Ojol, Wanita Ini Tuai Kecaman
4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Markah garis tanpa putus berwarna kuning masih jarang ditemukan di Indonesia. Satu garis kuning tanpa putus lebih banyak digunakan di jalanan di negara-negara Eropa.
Arti dari markah tersebut adalah pengendara boleh mendahului kendaraan di garis putih namun tidak boleh melewati garis kuning.
5. Garis Putih Tanpa Putus
Nah, markah jalan yang ini biasanya sering dilanggar oleh pengguna jalan. Markah garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan diimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.
6. Garis Putih Putus-putus
Kalau yang ini mungkin sudah banyak yang tahu, ya. Markah garis putus-putus dan ada di tengah jalan memiliki arti bahwa pengendara boleh berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
7. Yellow Box Junction
Yellow Box Junction atau YBJ umum ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Tujuan garis markah Yellow Box Junction adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci saat kondisi jalanan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.