Suara.com - Dalam berkendara tentu kita harus patuh terhadap rambu lalu lintas dan juga markah jalan. Namun markah jalan berupa garis, kerap diabaikan oleh pengguna jalan yang fatalnya berujung pada kecelakaan. Biar jadi pengguna jalan yang baik, yuk kita kenali jenis dan arti markah jalan.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan membagikan informasi tentang tujuh ragam jenis garis markah jalan, termasuk yang berwarna kuning dan warna putih di jejaring Instagram.
"Halo sobat lantas, sudah tahu belum arti garis di jalan raya? Ada artinya lho, yuk simak agar paham dalam berkendara." Tulis @satlantas_polrestangsel sebagai caption.
1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Baca Juga: Bikin Kagum Penumpang, Driver Ojol ini Pasang Alat Canggih di Helm
Jika melewati jalan dengan markah dua garis warna putih atau warna kuning tanpa putus, maka pengendara dilarang melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
2. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Markah jalan garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemukan di daerah perkotaan. Jika menemukan markah jalan ini, maka pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.
3. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Selanjutnya adalah markah satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Markah tersebut berarti sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Baca Juga: Ngotot Tak Mau Bayar Makanan dari Driver Ojol, Wanita Ini Tuai Kecaman
4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus