Suara.com - Sistem tilang elektronik baru yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah inovasi dalam mentertibkan lalu lintas, termasuk upaya menurunkan pelanggaran, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2019, beberapa layanan terkini diberikan pihak Kepolisian kepada masyarakat. Seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak berbayar alias gratis untuk sejumlah daerah, serta penerapan E-TLE bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jakarta.
Hadirnya E-LTE ini adalah pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Dan meski pun menuai pro-kontra, sistem baru bukti pelanggaran atau tilang ini berhasil menurunkan jumlah pelanggaran.
"Sekitar 50 persen pelanggaran bisa menurun," jelas Komisaris Polisi Arif Faizurrahman, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Jumpa di KTT G20, Donald Trump dan Shinzo Abe Bicarakan Otomotif
Ia pun mencontohkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, total pelanggaran yang sudah terjaring (1/11/2019 - 27/6/2019), sebanyak 12.542 unit kendaraan tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Juga perincian pemblokiran E-TLE selama sistem diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.
Adapun penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Sedangkan sistem kerja E-LTE sebagai berikut: kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Circuit Television (CCTV) yang mampu meng-capture nomor polisi kendaraan secara jelas dalam resolusi tinggi dioperasikan selama 24 jam. Jika kedapatan melanggar, data ini akan dikirim ke server pusat data Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler ke pemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.
Baca Juga: Mitsubishi Dukung Pelatihan Kompetensi Otomotif di Bandung
Selanjutnya, pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui situs etle-pmj.info, atau aplikasi Android etle-pmj, atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko E-TLE di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.
Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Apa saja yang siap dicapture oleh kamera CCTV E-LTE?
Bermacam pelanggaran di jalan raya bisa dipantau oleh kamera ini, seperti penerapan kendaraan bernomor pelat ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai sibuk dengan telepon selular atau ponsel saat berkendara.
Awalnya, kecanggihan kamera CCTV untuk E-LTE dikeluhkan masyarakat karena keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas. Seperti contohnya dalam kasus mobil atau kendaraan roda empat, E-TLE melakukan tilang berdasarkan pelat nomor dan identitas pemilik kendaraan, lalu surat tilang dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prakteknya, belum tentu pelaku tindak pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai pelat nomor, karena yang dikenai tilang adalah mobil sewaan atau kendaraan telah dijual namun belum dilakukan proses balik nama.
Kini, keluhan serta kecemasan pengguna jalan raya dengan E-LTE dijawab pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan menghadirkan 10 kamera tambahan baru dengan tingkat detail tinggi. Targetnya, sampai September 2019, jumlah CCTV akan mencapai 81 unit.
"Total ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik antara kawasan Harmoni ke Bundaran Senayan di Jalan Sudirman," jelas AKBP Muhammad Naseer, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin (1/7/2019).
Jenis kamera baru yang kini telah dipasang adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka, dan lampu lalu lintas serta pelat nomor kendaraan.
Kamera ini mampu menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetail, hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi. Termasuk pemakaian sabuk pengaman atau seat belt, penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara kecepatan pengemudi akan ditentukan lewat sensor yang dikoneksikan dengan kamera untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas, sehingga otomatis akan memberikan sinyal bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, sehingga semua data bisa dihimpun.
Berikut adalah 10 titik lokasi kamera sistem tilang elektronik atau E-LTE di Jakarta:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu)
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu)
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu)
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu)
5. Fly Over Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu)
6. Fly Over Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu)
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua)
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu)
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua)
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu)
Selamat Hari Bhayangkara ke-73, Pak Polisi. Sukses selalu dalam mengayomi dan menerapkan aturan yang berlaku, tak terkecuali soal lalu lintas.