Pelanggar bisa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Apa saja yang siap dicapture oleh kamera CCTV E-LTE?
Bermacam pelanggaran di jalan raya bisa dipantau oleh kamera ini, seperti penerapan kendaraan bernomor pelat ganjil genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, sampai sibuk dengan telepon selular atau ponsel saat berkendara.
Awalnya, kecanggihan kamera CCTV untuk E-LTE dikeluhkan masyarakat karena keakuratan tindak lanjut pelanggaran lalu lintas. Seperti contohnya dalam kasus mobil atau kendaraan roda empat, E-TLE melakukan tilang berdasarkan pelat nomor dan identitas pemilik kendaraan, lalu surat tilang dikirim ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prakteknya, belum tentu pelaku tindak pelanggaran adalah pemilik kendaraan sesuai pelat nomor, karena yang dikenai tilang adalah mobil sewaan atau kendaraan telah dijual namun belum dilakukan proses balik nama.
Baca Juga: Jumpa di KTT G20, Donald Trump dan Shinzo Abe Bicarakan Otomotif
Kini, keluhan serta kecemasan pengguna jalan raya dengan E-LTE dijawab pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan menghadirkan 10 kamera tambahan baru dengan tingkat detail tinggi. Targetnya, sampai September 2019, jumlah CCTV akan mencapai 81 unit.
"Total ada 12 kamera yang dipasang di 10 titik antara kawasan Harmoni ke Bundaran Senayan di Jalan Sudirman," jelas AKBP Muhammad Naseer, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin (1/7/2019).
Jenis kamera baru yang kini telah dipasang adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition) atau Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka, dan lampu lalu lintas serta pelat nomor kendaraan.
Kamera ini mampu menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetail, hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi. Termasuk pemakaian sabuk pengaman atau seat belt, penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara kecepatan pengemudi akan ditentukan lewat sensor yang dikoneksikan dengan kamera untuk mendeteksi secara seketika (real time) kecepatan kendaraan yang melintas, sehingga otomatis akan memberikan sinyal bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Mitsubishi Dukung Pelatihan Kompetensi Otomotif di Bandung
Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, sehingga semua data bisa dihimpun.
Berikut adalah 10 titik lokasi kamera sistem tilang elektronik atau E-LTE di Jakarta: