Suara.com - Sistem tilang elektronik baru yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah inovasi dalam mentertibkan lalu lintas, termasuk upaya menurunkan pelanggaran, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal sebagai Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2019, beberapa layanan terkini diberikan pihak Kepolisian kepada masyarakat. Seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak berbayar alias gratis untuk sejumlah daerah, serta penerapan E-TLE bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah Jakarta.
Hadirnya E-LTE ini adalah pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Dan meski pun menuai pro-kontra, sistem baru bukti pelanggaran atau tilang ini berhasil menurunkan jumlah pelanggaran.
"Sekitar 50 persen pelanggaran bisa menurun," jelas Komisaris Polisi Arif Faizurrahman, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Jumpa di KTT G20, Donald Trump dan Shinzo Abe Bicarakan Otomotif
Ia pun mencontohkan hasil evaluasi sistem tilang elektronik yang telah diterapkan sejak 1 November 2018 mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas 44 persen di lokasi di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, total pelanggaran yang sudah terjaring (1/11/2019 - 27/6/2019), sebanyak 12.542 unit kendaraan tertangkap E-LTE di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin sebanyak 10.802 telah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Juga perincian pemblokiran E-TLE selama sistem diberlakukan, yaitu sebanyak 2.783 nomor polisi telah terblokir, 78 nomor polisi tidak terblokir, 653 buka blokir dan 4 nomor polisi melanggar lagi.
Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018.
Adapun penerapan tilang elektronik ini berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Tekhnologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Sedangkan sistem kerja E-LTE sebagai berikut: kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Circuit Television (CCTV) yang mampu meng-capture nomor polisi kendaraan secara jelas dalam resolusi tinggi dioperasikan selama 24 jam. Jika kedapatan melanggar, data ini akan dikirim ke server pusat data Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler ke pemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.
Baca Juga: Mitsubishi Dukung Pelatihan Kompetensi Otomotif di Bandung
Selanjutnya, pelanggar wajib mengkonfirmasi kembali melalui situs etle-pmj.info, atau aplikasi Android etle-pmj, atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko E-TLE di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.