Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit

Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:35 WIB
Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit
Teknisi saat mengisi daya mobil listrik saat uji coba di kantor PLN unit Induk industri PLN, Gambir, Jakarta, Jumat (9/11/2019). [Suara.com/Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eniya Listiani Dewi juga menyampaikan bahwa tingkat kandungan bahan baku dalam negeri sampai 2023 ditetapkan 40 persen. Bodi dan motor penggerak bisa buatan dalam negeri.

"Hal itu disyaratkan hingga 2023, kita mengejar sampai 40 persen. Artinya 60 persen masih impor, baterai gelondongan masih boleh masuk," paparnya.

Namun, ada kondisi mengkhawatirkan, yaitu angka 40 persen masih dianggap terlalu tinggi, sehingga pihaknya mendorong manufaktur segera beralih ke pembuatan mesin magnet.

"Kalau pengadaan baterai, kami perlu banyak waktu lagi, namun soal mesin magnet untuk motor listrik itu hanya foil-foil saja yang digunakan tinggal skalanya berapa, ini bisa mendongkrak nilai 40 persen tingkat kandungan bahan baku dalam negeri," tandas
Eniya Listiani Dewi.

Baca Juga: Jadi Family Man, Hobi Modifikasi Christian Sugiono Tidak Hilang

Lebih lanjut disebutkannya bahwa mungkin masih ada dua kali rapat lagi untuk menentukan Perpres soal kendaraan listrik ini.

Bila Perpres sudah ada, maka pihak yang akan berinvestasi akan mendapatkan pengurangan pajak. Bila investor lokal dan nilainya mencapai sampai 51 persen terpenuhi, maka akan mendapatkan pengurangan pajak secara ganda atau double.

"Jadi investor akan disubsidi lalu mendapatkan pengurangan pajak juga, hal ini menjadi sebuah kemudahan jika ada yang ingin melakukan investasi. Dengan kandungan materi sebesar 51 persen lokal, 49 persen dari luar, bisa membuat merek nasional," tukasnya.

Juga disebutkan bahwa, sekali membuat merek nasional, pabrikan akan mendapatkan subsidi, mendapatkan pengurangan pajak , lalu mendapatkan kepastian pembelian dari pemerintah.

"Jadi ada jaminan pasar. Hal itu akan menguntungkan dengan adanya Perpres nanti," tutup Eniya Listiani Dewi.

Baca Juga: Ke Indonesia, Presiden Mauricio Macri Kedapatan Masih Nyetir Sendiri!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI