Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit

Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:35 WIB
Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit
Teknisi saat mengisi daya mobil listrik saat uji coba di kantor PLN unit Induk industri PLN, Gambir, Jakarta, Jumat (9/11/2019). [Suara.com/Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentang pengadaan kendaraan terelektrifikasi atau bertenaga listrik, Indonesia menunjukkan antusiasmenya. Beberapa contoh yang bisa dikemukakan di sini, antara lain karya dari pihak  institusi akademis. Mereka menciptakan purwarupa atau prototipe mobil listrik sampai produk siap jual.

Di antaranya purwarupa Blits untuk sektor kendaraan roda empat. Kemudian ada motor Gesits, yang siap dilempar ke pasar kendaraan roda dua.

Lantas dari pabrikan, terdapat bus karya PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan Bakrie Brothers bersama BYD, yang diuji coba untuk menjadi bagian armada TransJakarta. Kemudian, produk lansiran Tesla dan BYD  sebagai bagian dari armada taksi Blue Bird.

Baca Juga: Jadi Family Man, Hobi Modifikasi Christian Sugiono Tidak Hilang

Contoh-contoh yang daftarnya bisa diperpanjang ini memperlihatkan keseriusan pemerintah kita dalam menyambut pengadaan kendaraan bertenaga listrik.

"Pemerintah serius untuk mengembangkan mobil listrik, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kendaraan berbasis baterai," papar Eniya Listiani Dewi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik Universitas Tidar (Untidar) Magelang dengan tema "Potensi ilmu material dalam meningkatkan kualitas industri manufaktur", Kamis (27/6/2019).

Ia menambahkan bahwa hal yang menjadi konsentrasi utama bila mobil listrik masuk adalah kesiapan infrastruktur dan industri lokal. Dan Peraturan Presiden atau Perpres bagi kendaraan berbasis baterai akan keluar sebentar lagi.

Lebih lanjut Eniya Listiani Dewi menambahkan bahwa Perpres ini sempat menjadi perdebatan, menyangkut perusahaan yang akan membuat mobil listrik bermerek nasional atau charging station bermerek nasional itu memiliki persentase investasi sebesar 51 persen lokal, dan 49 persen boleh dari luar.

Baca Juga: Ke Indonesia, Presiden Mauricio Macri Kedapatan Masih Nyetir Sendiri!

"Nah, ini ditentang oleh beberapa pihak: mengapa investasi harus lebih besar lokal, kami ingin bermerek nasional bukan bermerek luar," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI