Shell Siap Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Penggunaan B30

Rabu, 26 Juni 2019 | 18:00 WIB
Shell Siap Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Penggunaan B30
Ilustrasi mesin mobil [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratna Anggraini, Fuel Marketing Manager Shell Indonesia mengatakan pihaknya telah mendapatkan sosialisasi penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel.

Shell Eco Marathon Asia 2018.
Shell Eco Marathon Asia 2018, sebagai ilustrasi balap tanpa ketergantungan BBM  [Suara.com].

Bersama sosialisasi ini, Pemerintah mewajibkan penggunaan campuran biodiesel B30 pada kendaraan mesin diesel mulai 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketergantungan impor, juga menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.

Menyikapi kebijakan Pemerintah, Ratna Anggraini mengaku Shell siap mengikuti aturan yang berlaku.

"Pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemain migas. Jadi, memang kami sudah disosialisasikan. Pemerintah juga sudah melakukan bagiannya yaitu melakukan riset, bagaimana dengan pencampuran B30 tetap bisa mensupport mobility kendaraan yang ada," ujar Ratna Anggraini, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Warganya Gemar Kegiatan Otomotif, Polres Tapin Siapkan Ini

Jadi, tambah Ratna Anggraini, saat pemerintah nanti mengeluarkan peraturan atau spesifikasi khusus untuk bahan bakar B30, pihaknya akan mengikuti.

"Kami akan dukung, karena kami yakin kebijakan yang dilakukan merupakan kepentingan publik," terangnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, me-launching Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel.

Launching Road Test B30 ditandai dengan pelepasan keberangkatan tiga unit truk dan delapan unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu km.

"Road test B30 ini bukan uji jalan saja, akan tetapi mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30 performa termasuk akselerasi kendaraan tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar," jelas Ignasius Jonan, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca Juga: Mitsubishi Dukung Pelatihan Kompetensi Otomotif di Bandung

Ignasius Jonan menambahkan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan campuran biodiesel 30 persen atau B30 pada kendaraan ini mulai tahun depan, salah satunya dalam rangka mengurangi ketergantungan impor juga menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI