Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang

Minggu, 23 Juni 2019 | 16:22 WIB
Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan asumsi anak usia SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun maka bisa dipastikan si pengendara di bawah umur melanggar undang- undang pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Dan apabila dari kegiatan berkendara tanpa SIM tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara di bawah umur ini dapat dikenai beberapa pasal.

Antara lain pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Meski begitu, penetapan pasal ini bergantung pada kebijakan hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak yang notabene di bawah umur, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Jogja, Tiga Orang Tewas

Yang jelas, peristiwa tersebut harusnya menyadarkan orang tua untuk tak gegabah membiarkan anaknya yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI