Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang

Minggu, 23 Juni 2019 | 16:22 WIB
Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (23/6/2019) siang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk dan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan saksi yang berada di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai anak usia SMP bernama Nanda memakan badan jalan.

Menghindari tabrakan dengan sepeda motor, sopir truk yang kaget kemudian banting setir dan membuat truk yang dikendarainya masuk ke jurang.

"2 orang meninggal tertindih Kayu atas nama bapak Sukarman dan Muji ,alamat Tegiri 1 Hargowilis Kokap," tulis Endah R, dalam unggahannya di grup komunitas Info Cegatan Jogja (ICJ), Minggu (23/6/2019).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Wates-Jogja, Tiga Orang Tewas

Selain dua orang meninggal dunia, ada tujuh penumpang truk lain yang mengalami luka-luka, sementara pengendara motor yang masih remaja mengalami luka lecet.

Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)

Kejadian itu kemudian mendapat banyak sorotan warganet di grup ICJ. Banyak yang menyayangkan bagaimana bisa anak usia SMP berkeliaran di jalan bawa sepeda motor.

"Orang tua anak bisa kena pasal nggak itu?. Tidak memperhatikan anak hingga menyelekakan orang hingga meninggal," sesal pengguna Facebook Madjoey Screen Printing.

"SMP sudah boleh mengendarai motor di negara +62 ya?," sindir Dante Kucrit.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Kecelakaan di Kelok Sitinjau, Warganet Malah Puji Kemampuan Sopir Bus Ini

Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI