Soal Pelumas Berlabel SNI, Harga Jual Tidak Terpengaruh

Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:33 WIB
Soal Pelumas Berlabel SNI, Harga Jual Tidak Terpengaruh
Ilustrasi pelumas mobil [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk pelumas yang dipasarkan di Tanah Air. Pemberian label pada produk-produk oli alias pelumas ini membutuhkan biaya tambahan, namun Shell sebagai salah satu produsen dengan sirkulasi pemasaran di Indonesia menyatakan tidak keberatan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang bersama Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M. Noer (kanan) dan Staf Khusus IV Menteri BUMN Asmawi Syam, saat peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia di Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). Laboratorium uji pelumas terlengkap dengan teknologi canggih dan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp.58,85 miliar tersebut dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah].
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang bersama Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M. Noer (kanan) dan Staf Khusus IV Menteri BUMN Asmawi Syam, saat peresmian laboratorium uji pelumas PT Surveyor Indonesia di Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2019). Laboratorium uji pelumas terlengkap dengan teknologi canggih dan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp.58,85 miliar ini dibangun untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah].

Hal itu dinyatakan oleh Dian Andyasuri, Direktur Pelumas PT Shell Indonesia. Ia mengakui bahwa diperlukan biaya tambahan untuk memperoleh label SNI.

"Memang diperlukan biaya tambahan untuk bisa menyematkan logo SNI. Namun, semua biaya itu tidak akan dibebankan ke harga jual," ujar Dian Andyasuri, di Jakarta, baru-baru ini.

Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara rinci biaya apa saja yang diperlukan.

Baca Juga: Ultah Jokowi, Banyak Diunggah Potret Presiden Naik Motor dan Sepeda

"Saya tidak tahu pasti, akan tetapi biaya itu kami tanggung. Enggak pengaruh, harga sama saja," tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), Heri Djohan mengatakan, pemberlakuan SNI pelumas juga tidak menambah jaminan mutu pelumas yang beredar. Pasalnya, semua persyaratan di SNI, sudah dimasukkan ke dalam NPT (nomor pelumas terdaftar) dan sudah lama berlaku untuk menjaga mutu pelumas beredar di Tanah Air.

"Kami sudah menanyakan kepada pihak PT Sucofindo (pihak yang digandeng Kemenperin untuk uji SNI), berapa biaya pengurusan SNI. Dan dibutuhkan biaya sekitar Rp 500 juta per jenis dan per merek, berlaku seama empat tahun," tambah Heri Djohan.

Padahal, pelumas yang beredar memiliki jenis beragam. Hal itu tentu saja bakal membebankan merek dan berimbas kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Sebagai Biker Sejati, Agung Hercules Terus Semangat

REKOMENDASI

TERKINI