Polisi Sita Toyota Fortuner yang Dijadikan Mahar Pernikahan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 19:37 WIB
Polisi Sita Toyota Fortuner yang Dijadikan Mahar Pernikahan
Polisi, di Pati, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2019), menunjukkan Toyota Fortuner yang dijadikan mahar pernikahan dan tersangka yang diduga telah mencuri serta menjual mobil tersebut kepada mempelaki laki-laki. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, terpaksa mengamankan mobil Toyota Fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan. Mobil tersebut rupanya mobil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai laki-laki.

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis (20/6/2019), mobil Toyota Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan.

Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Akan tetapi, uang sebesar Rp 506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game online.

Baca Juga: Sempat Viral, Mahar Toyota Fortuner di Pati Ternyata Mobil Curian

"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game online. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.

Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.

Setelah berhasil membawa keluar mobil fortuner tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.

Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil Toyota Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.

Baca Juga: Viral! Tukang Bakso Keliling Beri Mahar Toyota Fortuner

Pelaku berinisial DS sendiri berhasil ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6/2019). DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game online

Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI