Wajib Tahu, Ini Mekanisme Denda Cancel Order yang Diterapkan Grab

Kamis, 20 Juni 2019 | 09:37 WIB
Wajib Tahu, Ini Mekanisme Denda Cancel Order yang Diterapkan Grab
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Konsumen juga tidak harus membayar denda cancel order jika mitra pengemudi tidak berjalan atau butuh waktu lama untuk sampai di titik penjemputan.

Warganet terlihat kecewa dengan Grab Indonesia terkait dengan uji coba denda bagi konsumen yang melakukan cancel order.

Cukup banyak warganet, yang merupakan pengguna jasa ojek online Grab, khawatir jika mereka dikenakan denda atas kesalahan yang dilakukan oleh mitra pengemudi ojek online Grab.

Seperti kata @olla_jelly yang mengatakan "Permasalahannya, gue nggak pernah cancel. Yang ada, gue di-chat 'mbak cancel aja kejauhan', 'mbak cancel aja saya mau ini mau itu' ya gue cancel kan permintaan driver. Terus kalau drivernya minta gitu, gue cancel dia aman gue rugi dong? Hayo gimana?"

Baca Juga: Monyet Pegang HP dan Selfie, Christian Sugiono Ikutan Terjepret...

Atau menurut @kitegdygtau_ "Kalau abangnya nggak jalan terus dia yang cancel, keuntungannya buat kita apa?"

Terlihat cukup banyak warganet yang belum mengetahui mekanisme denda cancel order yang tengah diuji coba oleh Grab Indonesia, sehingga khawatir jika penerapan denda ini akan merugikan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI