Suara.com - Grab Indonesia melakukan uji coba kebijakan denda bagi para konsumen yang membatalkan pesanan. Kabar ini pun membuat warganet, terutama yang sering menggunakan jasa ojek online jadi khawatir. Memang seperti apa sih, mekanisme denda cancel order yang diterapkan Grab?
Mengutip dari laman Panduan Transportasi di situs resmi Grab Indonesia, uji coba kebijakan pembatalan ini sudah berlaku pada Senin (17/6/2019).
Lebih rinci, uji coba kebijakan denda bagi para konsumen ini baru akan diterapkan di Lampung dan Palembang.
Pada laman tersebut disebutkan kalau konsumen tidak dikenakan denda jika membatalkan pesanan kurang dari lima menit, setelah mendapatkan mitra pengemudi.
Baca Juga: Monyet Pegang HP dan Selfie, Christian Sugiono Ikutan Terjepret...
Artinya konsumen baru akan dikenakan denda jika membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan driver.
Konsumen yang melakukan cancel order di atas lima menit sejak mendapat pengemudi akan dikenakan denda sebesar Rp 1000 hingga Rp 3000 rupiah.
"Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi. Biaya pembatalan berlaku sebesar Rp 1000 (GrabBike) atau Rp 3000 (GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, GrabTaxi)," tulis Grab Indonesia.
Selain itu, konsumen juga akan dikenakan denda jika mitra pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu konsumen lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (GrabCar) dan lima menit untuk GrabBike.
Nantinya biaya pembatalan ini akan diberikan kepada mitra pengemudi, sebagai apresiasi atas upayanya menuju lokasi penjemputan.
Baca Juga: Meragukan Kondisi Mobkas? Pakai Saja Layanan Inspeksi
Biaya pembatalan atau denda akan dipotong dari saldo OVO konsumen. Jika memilih menggunakan metode pembayaran tunai, denda akan ditambahkan secara otomatis pada tarif pemesanan berikutnya.