Suara.com - PT Shell Indonesia menyatakan tidak merasa keberatan atas kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. Pasalnya, produsen pelumas asal Inggris ini mengaku bila pelumas yang mereka pasarkan sudah sesuai standar SNI.
"Untuk pelumas SNI, kami mematuhi aturan pemerintah. Kami juga mengumumkan bahwa produk kami sudah berlabel SNI," ujar Dian Andyasuri, Direktur Pelumas PT Shell Indonesia, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Dian Andyasuri menegaskan, produk Shell dengan label SNI sudah tersedia untuk mobil, motor, dan truk.
Ditanyai apakah Shell harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan label SNI, Dian Andyasuri mengklaim bila produk Shell sebenarnya sudah lama memenuhi standar SNI.
Baca Juga: Mitsubishi Dukung Pelatihan Kompetensi Otomotif di Bandung
"Sebetulnya sebelum ada SNI, standar kami sudah memenuhi SNI. Jadi kami tidak harus mengeluarkan biaya sangat besar untuk bisa memenuhinya," tandasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar menilai, aturan ini menabrak aturan yang berlaku sebelumnya. Di antaranya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2001. Keppres ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Baca Juga: Fans Otomotif yang Mendarat di Bologna, Bersiaplah Jatuh Cinta!