"Hal yang sering terjadi dimana pada saat penertiban, pelanggar melakukan perlawanan kepada petugas. Nampak dalam video tersebut yang ditertibkan akibat parkir liar di kawasan tanah abang tidak hanya satu sepeda motor," kata Sigit kepada Suara.com.
Terkait hal ini, lanjut Sigit, pelanggar akan diberikan sanksi berupa denda tilang yang dilakukan oleh Kepolisian. Sementara kendaraan yang diangkut kemudian dibawa ke kantor Sudin dan dilakukan pengenaan denda tilang oleh rekan rekan ditlantas atau satlantas Polres yang tergabung dalam satgas Lintas Jaya.