Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pengendara Mobil Kena Denda Rp 8,2 Juta

Sabtu, 15 Juni 2019 | 13:03 WIB
Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pengendara Mobil Kena Denda Rp 8,2 Juta
Ilustrasi membuang putung rokok sembarang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengemudi di Victoria, British Columbia, Kanada, harus membayar 575 dolar AS atau sekitar Rp 8,2 juta akibat membuang puntung rokok menyala dari dalam mobilnya.

Hal ini terungkap setelah Kepala Polisi Victoria Del Manak memposting melalui akun Twitter pribadinya.

Melihat kesalahan yang dilakukan sangat berbahaya pengguna jalan lain, Del Manak tak memberikan keringanan hukuman bagi pria itu.

"575 dolar AS alasan untuk tidak membuang rokokmu yang menyala keluar dari jendela mobil di depanku," tulisnya dikutip dari Autoevolution, Sabtu (15/6/2019).

Baca Juga: Asal Isi BBM Ternyata Bikin Hangus Garansi Mobil

Tidak hanya itu, Del Manak pun menulis sedikit percakapan dengan sang pengemudi. Alasannya juga cukup menarik, pengemudi tidak ingin mobilnya terbakar tapi membuangnya keluar mobil dan membahayakan pengguna jalan lain.

"Saya tidak ingin mobil saya terbakar. Tanggapan saya, 'Kalau begitu jangan merokok di mobil Anda," tulisnya lagi.

Walaupun belum ada aturan yang melarang merokok di dalam mobil, namum beberapa negara memiliki denda jika pengemudi membuang puntung rokok saat mengemudi.

Di Indonesia sendiri, larangan merokok saat berkendara baru berlaku untuk pengendara sepeda motor. Kebijakan seperti di Kanada tentu bisa membuat pengendara kapok merokok di dalam mobil dan membuangnya sembarangan.

Baca Juga: Menolak Lupa, Inilah Nenek Moyang Mobil Sport di Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI