Suara.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan ikut memonitor kualitas dan performa bahan bakar dalam kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 kendaraan bermesin diesel.
Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan dalam pemantauan kualitas dan performa bahan bakar uji itu, turut terlibat unit kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) dan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD).
"BTBRD memastikan handling dan penyimpanan bahan bakar uji agar bebas kontaminasi, melaksanakan quality control dan monitoring kualitas bahan bakar selama kegiatan road test," ujar Hammam dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Hammam menuturkan pemantauan tersebut kualitas dan performa bahan bakar diperlukan untuk memastikan bahan bakar yang diuji telah sesuai persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Ini Ancaman Jonan untuk Aprobi Jika Main-main dengan B30
BTBRD berperan dalam pelaksanaan road test untuk mendukung analisis konsumsi bahan bakar baik pada kendaraan kurang lebih 3,5 ton untuk mobil maupun pada kendaraan lebih dari 3,5 ton untuk truk.
Sedangkan BT2MP berperan untuk melakukan uji pengaruh bahan bakar uji B30 terhadap unjuk kerja, emisi dan konsumsi bahan bakar serta pengaruh jangka panjang dari bahan bakar uji terhadap parameter tersebut.
"BPPT dengan senang hati akan terus mendukung kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang akan meningkatkan kemandirian bangsa dan meningkatkan daya saing industri nasional. Semoga kegiatan uji jalan (road test) B30 ini bisa terlaksana dengan baik, aman, lancar dan sukses serta memberikan hasil yang baik bagi program peningkatan pemanfaatan biodiesel di Indonesia," tuturnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPPT, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan terkait meluncurkan kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 kendaraan bermesin diesel di Gedung Kementrian ESDM di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2013, seluruh kendaraan Public Service Obligation (PSO), non-PSO dan industri wajib menggunakan B30 pada tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Minta Pertamina Tak Setengah-setengah Terapkan B20
Penerapan B30 akan meningkatkan kemandirian energi, mengurangi impor bahan bakar serta berpotensi menghemat devisa hingga Rp 60 triliun serta memberikan pengaruh terhadap performa kendaraan. [Antara]