Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2019 | 22:21 WIB
Banyak Dikeluhkan, Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Minimum Ojek Online
Pengemudi ojek daring melintas di depan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, terutama terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) meskipun belum berlaku secara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat ditemui di Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019, Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/6/2019), mengatakan tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.

"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi.

Tarif minimum atau tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Larang Ojek Online Umbar Diskon, Kemenhub: Cegah Persaingan Tak Sehat

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp 8.000 - Rp 10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000 - Rp 10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp 8.000 - Rp 10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp 7.000 - Rp 10.000.

Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp 8.000 dikali tiga menjadi Rp 24.000 sehari.

"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp 7.000 sampai Rp 10.000, bisa juga Rp 6.000 - Rp 10.000," katanya.

Jadi, Budi mengatakan sosialisasi untuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang baru akan diujicoba di lima kota itu dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah revisi.

Baca Juga: Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online

"Lebih baik revisi dulu, setelah itu kita berlakukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI