Unik, Ini Dia Tempat Parkir Khusus Kendaraan Rusak

Jum'at, 07 Juni 2019 | 16:13 WIB
Unik, Ini Dia Tempat Parkir Khusus Kendaraan Rusak
Ilustrasi tempat parkir. (Unsplash/Brianna Santellan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah bukan jadi rahasia umum kalau Abu Dhabi, Uni Emirat Arab menyimpan sejuta keistimewan. Setelah tempat sampah mobil yang mirip diler, ada juga tempat parkir khusus untuk kendaraan rusak.

Tempat parkir yang dimaksud berada di kawasan industri Musaffah, Abu Dhabi. Layaknya parkiran apartemen, pengendara bisa meninggalkan kendaraan mereka yang rusak di sini selama beberapa waktu.

Tak perlu panik kendaraan yang rusak hilang, ada sejumlah petugas yang bertugas menjaga kendaraan. Sementara untuk tarif, dibanderol dengan harga khusus sesuai dengan jangka waktu penggunaan.

Misalnya saja untuk tarif parkir sehari dikenai 10 dirham atau sekitar Rp 38.000, seminggu dibanderol 125 dirham atau Rp 483.00 dan tarif parkir sebulan mencapai 225 dirham atau satara dengan Rp 870.000.

Baca Juga: Mirip Diler, Begini Potret Tempat Sampah Mobil di Arab Saudi

Tempat parkir kendaraan rusak di kawasan industri Musaffah dibuka pada pertengahan Mei 2019. Pemerintah setempat sengaja membuka tempat parkir ini untuk meminimalisir kebiasaan penduduk setempat yang sering meninggalkan kendaraan rusak di pinggir jalan.

Ilustrasi mobil rusak akibat kecelakaan (Shutterstock).
Ilustrasi mobil rusak. (Shutterstock).

Senada dengan hal itu, adanya tempat parkir kendaraan rusak ini pun mendapat sambutan hangat dari warga Abu Dhabi. Tak sedikit dari mereka yang merasa terbantu dengan adanya fasilitas tersebut.

"Ini inisiatif yang bagus. Kalian akan merasa aman untuk meninggalkan mobil di tempat yang telah ditentukan sampai bisa memutuskan untuk membawanya ke bengkel," kata Khalid seperti yang dikutip dari laman Khaleejtimes.

Kawasan industri Musaffah secara rutin melakukan kampanye untuk membersihkan jalanan dari mobil-mobil rusak beberapa waktu belakangan. Hal itu dilakukan agar pengendara tidak dikenai biaya sebesar 3.000 dirham atau Rp 11,6 juta sesuai peraturan perudang-undangan.

Baca Juga: Viral, Tim Salat Tarawih 8 Rakaat dan 20 Rakaat Ini Beda Tempat Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI