Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?

Selasa, 04 Juni 2019 | 14:00 WIB
Pasang Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Apakah Sanksinya?
Mengganti pelat nomor Polisi. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, aksi seorang pemuda yang mengemudikan sebuah Toyota Fortuner berwarna hitam secara ugal-ugalan sempat viral di sosial media. Selain cara berkendaranya yang salah, pengemudi ini ternyata menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu sebagai upaya agar bebas tilang dan razia dari pihak Kepolisian.

Pelat nomor kendaraan non-standar [facebook: Aldy Lazuardy].
Pelat nomor kendaraan non-standar. Sebagai ilustrasi  [Facebook: Aldy Lazuardy].

Sejatinya, apakah sanksi yang akan didapat masyarakat ketika melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan?

Sebelum merujuk pada sanksi, pengaturan perihal tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB diatur dalam Pasal 1 Peraturan Kapolri pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal itu berbunyi, tanda nomor kendaraan bermotor adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia ke Babak Utama Australia Open 2019

Masih di pasal yang sama, TNKB diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Artinya pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri adalah tidak sah.

Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur perihal TNKB.

Dalam Pasal 4 PP Nomor 8/2012 itu disebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian. Mengenai sanksinya, telah diatur dalam pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Robert Pattinson Dipastikan Akan Perankan Batman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI