Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Senin, 03 Juni 2019 | 14:37 WIB
Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya
Polisi Melakukan Penindakan Kepada Pemobil Toyota Fortuner yang Ugal-Ugalan di Bogor. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video pria yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan tengah viral di media sosial. Tak cuma itu, pelat nomor polri yang ada di mobil tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Pada video lainnya, terlihat seorang polisi lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut.  Setelah menepikan mobil tersebut, polisi yang mengenakan helm itu pun langsung meminta surat-surat kelengkapan pemobil.

Kemudian polisi tersebut langsung mencocokkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan pelat nomor polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner warna hitam itu.

Dan ternyta, diketahui kalau pelat nomor polri tersebut adalah palsu, dan mobil Toyota Fortuner warna hitam itu bukanlah mobil dinas polisi, tapi hanya mobil pribadi.

Baca Juga: Posting Foto Bergelimang Emas, Kaesang Panik Tercyduk Akun Pajak di Twitter

Tak cuma video, di jejaring media sosial juga beredar foto SIM, STNK dan NPWP si pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)
Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)

Dari identitas tersebut, diketahui si pengemudi mobil bernama Kevin Kosasih, yang masih berstatus pelajar.

Setelah kejadian ini viral, banyak warganet yang menyindir soal penggunaan pelat nomor polri palsu.

"Emang udah aman ya pakai pelat nomor polisi, yang ada malah nggak tenang, tolong ditindak @DivHumas_Polri supaya kapok," kata warganet bernama @ReySibuea.

Sementara warganet bernama @tedy_moel berharap polisi lebih rajin melakukan razia pelat nomor palsu "Boleh jadi banyak pelat mobil dinas palsu, baik dasar coklat, hijau dan merah, maka perlu dilakukan razia gabungan secara rutin."

Baca Juga: Warga Majenang Geger, Bayi Perempuan Lucu Dibuang di Belakang Musala

Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, sudah pasti mendapat teguran dari pihak kepolisian, belum lagi pelat polri palsu yang digunakan, membuat pemobil tersebut dihujani sindiran dari warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI