Suara.com - Sudah menjadi aturan bahwa setiap pengendara khususnya sepeda motor harus memiliki Sirat Izin Mengemudi (SIM), yang mana berarti mereka harus berusia setidaknya 17 tahun.
Berkendara di bawah usia yang telah diwajibkan tentunya merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti yang satu ini.
Viral di media sosial, potret rombongan pelajar yang sedang merayakan kelulusan.
Pelajar tersebut sekilas terlihat menggunakan seragam SMP. Kabarnya, konvoi tersebut terjadi di daerah Tabanan, Bali.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Banyak Masyarakat Tebus Emas yang Digadaikan
Rombongan pelajar tersebut terlihat sedang asyik berkonvoi mengendarai beragam jenis sepeda motor.
Kejadian tersebut terungkap melalui foto yang diunggah di media sosial Facebook Rabu (29/5) lalu.
Potret pengendara motor di bawah umur ini tentu menuai beragam kritik dari warganet. Selain karena masih di bawah umur, aksi nekat para pelajar ini tidak patut dicontoh. Berikut beberapa komentar di antaranya.
"Kok dewasa-dewasa ya mukanya :(. Aku baru lulus sma mukaku tetep kayak bocah:')" ujar Piyaa.
"Tar kuliah baru merasakan wkwkwk. Habis kuliah ada ujian hidup, lebih sulit lagi wkwkwk," ujar Putu Dyah .
Baca Juga: Unik, Pemudik Diberi Hormat oleh Awak KAI di Stasiun Senen