Suara.com - Mudik menggunakan mobil pribadi, termasuk menyambut Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, selain perlu mempersiapkan mesin, rem, radiator, hingga kaki-kaki, aspek lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah tekanan angin ban.
Terkait tekanan angin pada mobil, Reno Trihandoko, Supervisor Fleet Diler Mitsubishi Cikokol Tangerang, menyarankan bahwa tekanan angin harus disamakan termasuk untuk ban serep.
"Jangan sampai nanti begitu pemudik jalan, kendaraan kempes tidak ada ban serepnya," kata Reno Trihandoko kepada Suara.com.
Baca Juga: Animo Penonton Rendah, IBL Bakal Hapus Seri Bali?
Lebih lanjut, Reno Trihandoko menjelaskan, tekanan angin standar biasanya sudah tertera di pintu depan sebelah kanan bagian pengemudi. Di Indonesia, ukuran standar biasanya pakai kPa (Kilopascal).
Menurut Reno Trihandoko, masing-masing tekanan angin pada mobil berbeda. Kalau pakai jenis passenger car mayoritas pakai 32 (depan) dan 33 (belakang).
Sebagai catatan, jika tekanan angin ban terlalu keras dan banyak melebihi dari tekanan yang disarankan, maka ban akan memantul. Kenyamanan di kabin juga akan berkurang.
"Jadi bisa disesuaikan seperti petunjuk pabrikan agar lebih nyaman," tutup Reno Trihandoko.