Suara.com - Mudik Lebaran menjadi semacam ritual rutin warga masyrakat di Tanah Air untuk pulang kampung bersama-sama saat Lebaran. Ya, Lebaran dijadikan ajang silaturahmi bersama bagi warga masyarakat, sebagai bagian dari budaya. Apalagi Mudik Lebaran 2019 juga didasari adanya cuti bersama, wah sudah pasti akan terjadi lalu-lintas padat pengundang kemacetan.
Namun kemacetan merupakan pemandangan dan pengalaman berulang dari tahun ke tahun. Kemacetan yang terjadi untuk jangka yang panjang bukan lagi menjadi masalah lalu lintas semata melainkan menjadi masalah sosial.
Berbagai kelambatan dan temuan solusi pun akan menambah kompleksnya permasalahan. Misalnya jalan yang sudah tidak mampu menampung, kerusakan jalan, putaran, penyempitan, tingkat kepadatan, perilaku pengguna jalan, perilaku pengguna jalan yang melanggar aturan, dan seterusnya.
"Faktor-faktor yang menjadi potensi terjadinya perlambatan atau kemacetan, harus menjadi perhatian. Di antaranya persimpangan sebidang, bottle neck, dan gate toll. Belum lagi ada perbaikan atau pembangunan jalan, pasar tumpah, dan parkir sembarangan yang berdampak kemacetan sering dianggap wajar," ujar Brigjen Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si selaku Dirkamsel Korlantas Polri saat patroli jalur mudik Operasi Ketupat 2019.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelatihan BLK Otomotif, Kemnaker Gandeng Nissan
Chryshnanda Dwilaksana juga mengingatkan penggunaan tol dalam jarak yang cukup panjang memerlukan pemahaman dan penyiapan fisik, kendaraan, dan berbagai prediksi serta solusi. Perlu kesiapan yang matang sebelum berangkat.
Menurut Chryshnanda Dwilaksana, jalan tol merupakan jalan berbayar yang menjadi harapan untuk Kamseltibcar Lantas atau kepanjangannya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas. Dengan berbagai fasilitas untuk kecepatan, keamanan, keselamatan, kelancaran hingga kondisi-kondisi darurat, ruas akan selalu aman terkendali. Walaupun menghadapi arus Mudik Lebaran 2019 sekalipun.
Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan, terus dilakukan melalui sistem-sistem pemantauan hingga penegakkan hukum.
Dengan sistem berbasis IT kualitas pelayanan kepada publik dapat dirasakan secara signifikan oleh masyarakat dengan prima.
Berkaitan dengan Program Road Safety, standar-standar pelayan public yang diupayakan terus menerus secara sinergis dan berkesinambungan. Lima hal yang menjadi perhatian utama terkait arus mudik, ujar Chryshnanda Dwilaksana. Yaitu:
Baca Juga: Bisnis Komponen Otomotif Indonesia Tergolong Menjanjikan
1. Kelancaran, untuk memenuhi standar kapasitas, prioritas dan emergency.
2. Sistem pemantauan dan pendeteksian, volume arus atau tingkat kepadatan arus lalu lintas
3. Standar volume kendaraan untuk kecepatan minimal maupun maksimal
4. Standar kapasitas untuk menentukan prioritas pengaturan tingkat kepadatan dari pengalihan arus, contra flow hingga sistem one way
5. Standar pelayanan di gate dan exit toll
Standar-standar kelancaran, keamanan, keselamatan, hingga kondisi darurat, dibangun dengan berbasis TI yang diimplementasikan melalui back office berisi peta dan system pemantauan serta komando pengendalian. Diimplementasikan melalui aplikasi on line didukung dengan sistem network secara manual dan elektronik.
"Mudik yang happy membuat kegiatan mudik menjadi mengasyikkan, walau macet tetap ada sesuatu yang setidaknya membuat harapan dan hiburan. Adanya informasi, solusi, kontigensi dan komunikasi akan mengurangi tingkat ketegangan dan emosi pengguna jalan yang terjebak dalam kemacetan," tutup Chryshnanda Dwilaksana.
Yang paling penting untuk selalu diingat adalah keselamatan tetap yang pertama dan utama. Stop pelanggaran stop kecelakaan keselamatan untuk kemanusiaan.
Berikut jadwal sistem tol satu arah untuk tol Trans Jawa dan diferensiasi tarif penyeberangan feri:
Jadwal sistem tol satu arah di tol Trans Jawa
Arus mudik: 30 Mei - 2 Juni 2019
Arus balik: 7 - 9 Juni 2019
Sistem berlaku di: gerbang Tol Cikarang Utama KM 29 hingga Gerbang Tol Brebes Barat KM 262.
Jadwal diferensiasi tarif penyeberangan feri
Tarif diskon: 09.00 - 20.00 WIB sebesar 10 persen
Tarif naik: 20.00 - 08.00 WIB sebesar 10 persen
Berlaku saat:
Arus mudik: 30 Mei - 2 Juni 2019, di Pelabuhan Merak
Arus balik: 7 - 9 Juni 2019, di Pelabuhan Bakauheni