Wah, Ternyata Mobil LCGC Kurang Tepat Dipakai Buat Mudik

Rabu, 29 Mei 2019 | 15:00 WIB
Wah, Ternyata Mobil LCGC Kurang Tepat Dipakai Buat Mudik
Sejumlah kendaraan berjenis Low Cost and Green Car (LCGC) tampak melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto dan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tradisi menyambut Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dengan kendaraan pribadi tidak hanya diramaikan oleh mobil kelas MPV (Multi-Purpose Vehicle) atau SUV (Sport Utility Vehicle). Sebagian pemudik juga ada yang mengandalkan mobil jenis LCGC (Low Cost Green Car) untuk menuju kampung halaman mereka.

Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang (Suara.com/Liberty Jemadu).
Datsun Go+ Panca, salah satu mobil di segmen LCGC yang berkapasitas tujuh penumpang (Suara.com/Liberty Jemadu).

Sony Susmana, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) memaparkan bahwa mudik menggunakan mobil jenis LCGC sebenarnya kurang tepat. Sebab, kemampuan mobil jenis ini tidak sama dengan lainnya.

"Perjalanan jauh memang kurang pas. Karena mobil LCGC dibuat dengan part yang minim. Artinya, kemampuan tidak sebadak mobil non-LCGC," ujar Sony Susmana kepada Suara.com.

Kendati demikian, Sony Susmana menjelaskan, bukan berarti mobil jenis LCGC tidak bisa dipakai buat mudik. Hanya, pengemudi dituntut untuk paham keterbatasan atau kemampuan kendaraan.

Baca Juga: Awas Salfok, Begini Kerennya Rio Haryanto Bawa Pesan Lingkungan

"Atur kecepatan kendaraan sesuai rambu 60 - 80 km per jam. Jangan mengemudi over speed apalagi over tuned. Karena ini membuat kerja mesin semakin berat," kata Sony Susmana.

Terakhir, Sony Susmana menegaskan, jenis kendaraan apapun bebas untuk dipakai mudik, sekalipun LCGC. Namun yang terpenting, pengemudi paham kemampuan kendaraan. Karena masing-masing jenis memiliki handicap yang berbeda saat dipakai perjalanan jauh.

Secara harfiah, mobil LCGC sendiri berarti mobil murah ramah lingkungan. LCGC berada di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2013, bersama-sama dengan low carbon emission, mobil listrik, dan hybrid biodiesel. Secara spesifik, keberadaan LCGC diatur di Permenperin No 33/2013.

Mobil jenis ini memiliki spesifikasi mesin untuk bahan bakar bensin maksimum 1.200 cc, minimal 1L BBM untuk 20 km, dan bahan bakar solar maksimum 1.500 cc, minimal 1L BBM untuk 20 km.

Baca Juga: Mudik Bermobil Jarak Jauh, Ini Tips Atasi Lelah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI