Divonis Lakukan Praktik Kartel, Yamaha Akan Lakukan Upaya Hukum

Selasa, 28 Mei 2019 | 03:15 WIB
Divonis Lakukan Praktik Kartel, Yamaha Akan Lakukan Upaya Hukum
Yamaha perkenalkan Lexi ke hadapan diler-diler. [Instagram/@abidin_san]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akhirnya angkat suara terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Yamaha dan Honda terlibat kartel skuter matik 110 - 125 cc.

Ditemui di area Pekan Raya Jakarta, Executive Vice President Director PT YIMM, Dionysius Bety dengan tegas menampik bila Yamaha melakukan kartel dengan Honda.

"Kami tegaskan Yamaha tidak melakukan kartel dan kami akan lakukan upaya hukum. Karena sampai sekarang kami juga belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA," ujar Dion, di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Langkah selanjutnya, tambah Dion, Yamaha akan mempelajari hasil putusan MA. Sebab sampai saat ini pihaknya juga belum menerima hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Alasan Yamaha Pasang Livery MotoGP pada Aerox Alih-alih di N-Max

"Hasilnya sangat mengecewakan buat kami. Karena kami benar-benar tidak pernah melakukan," tegas Dion.

Sebelumnya diwartakan bahwa MA pada 23 April lalu, menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang itu melakukan praktik kartel.

Honda dan Yamaha ditetapkan KPPU bersalah dalam kasus tersebut pada Februari 2017 di Jakarta. Sebagai sanksi Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda Rp 25 miliar.

Baca Juga: Yamaha Hiasi Lima Jagoannya dengan Livery MotoGP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI