Suara.com - Kegiatan mengemudi, baik kendaraan roda empat atau roda dua, selalu menuntut konsentrasi. Terlebih di saat Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan arus baliknya. Di mana kepadatan lalu lintas mencapai puncak, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas atau laka lantas.
Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membagikan stiker kepada para pengemudi motor dan mobil, sebagai imbauan agar selalu waspada, mengingat padatnya lalu lintas kereta api saat masa angkutan Lebaran 2019.
Dikutip dari kantor berita Antara, acara ini dikemas lewat pembagian seribu stiker dan 500 paket takjil, serta 500 kuntum bunga, di perlintasan Jalan Bungur (PJL No:1), Surabaya yang setiap hari dilalui tak kurang dari 140 kali perjalanan kereta api.
"Selain itu, kami juga selalu mengimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dan jalan raya," jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya,di Surabaya, Sabtu (25/5/2019).
Baca Juga: Berpotensi Bikin Patah Hati, Kekasih Charles Leclerc Pernah ke Bali
Dalam pelaksanaannya, pembagian stiker dilakukan dengan menggandeng komunitas pecinta KA, bernama "Puong" sebagai upaya sosialisasi aturan berlalu lintas yang dilakukan di perlintasan kereta api Jalan Bungur Surabaya.
Ketua Komunitas Puong, Riyat mengakui kegiatan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini adalah bentuk kepedulian komunitasnya, agar masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan kendaraan darat selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya berharap, lewat kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai pemegang kebijakan di Wilayah Jawa Timur akan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Ditambahkannya, pada 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian 2018 turun menjadi 51 kasus, dan 2019, dari periode 1 Januari sampai dengan 8 Mei 2019 terjadi 17 kasus kecelakaan.
"Kami ingatkan kembali, tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda stop, lalu tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas," imbau Suprapto.
Baca Juga: Soal Pasar Mobil Modifikasi, Indonesia Bisa Susul Jepang dan Amerika
Apabila melanggar, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan sanksi hukum telah menanti, dan sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.