Suara.com - Bagi para pengguna sarana transportasi door-to-door roda dua atau ojek modern, yang disebut ojek dalam jaringan (daring) alias ojek online, atau ojol, sejak awal Mei 2019 telah mengalami kenaikan tarif. Dasarnya adalah peraturan dari Kementerian Perhubungan yang memberlakukan tarif baru ojek online untuk wilayah Jakarta sejak 1 Mei 2019.
Terkait tarif baru yang diberlakukan, Darmaningtyas, seorang pengamat transportasi, juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI), menilai bahwa tarif ojol ini seharusnya jangan terlalu murah.
"Kalau tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Akan tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang, serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan," ujar Darmaningtyas, dalam keterangannya.
Sementara itu, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menganggap melalui pemberlakuan tarif baru ini, pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tadi masih belum sesuai dengan harapan.
Baca Juga: Hasil Pemetaan Arus Mudik, Ini Daftar Titik Rawan Macet di Jawa Barat
"Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan, kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.
Menyusul pemberlakuan tarif baru yang berlaku di Jakarta, pengemudi ojol di daerah lain pun mengharapkan hal serupa.
"Di Semarang belum ada perubahan tarif, kalau bisa ya tarifnya ikut naik juga," ungkap Sugianto, pengemudi ojol yang beroperasi di Semarang.
Selain itu, Sugianto berharap promo yang kerap dilakukan oleh pemilik aplikasi tetap dilakukan mengingat pendapatan pengemudi bisa meningkat signifikan dengan adanya promo.
Baca Juga: Niki Lauda Berpulang, Ini Warisannya Soal Semangat Hidup dan Balap