Suara.com - Bagi para pemudik alias mudikers yang ingin bermobil pribadi menjelajah Jawa dan Sumatera, silakan simak jadwal diberlakukannya sistem ganjil genap untuk jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni atau kapal feri.
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mensosialisasikan sistem ganjil genap kepada masyarakat di wilayah setempat yang akan menggunakan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Provinsi Lampung dalam rangka mudik.
Aminilson, Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Saprin, Kabid Lalulintas dan Angkutan, di Baturaja, pada Senin (20/5/2019) menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten-Bakauheni Provinsi Lampung selama arus mudik dan balik dalam Lebaran 2019.
Dan berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 pada 9 Mei 2019, sistem ganjil genap diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB.
"Sistem ganjil genap yang dimaksud yaitu, jika hari ini tanggal 20 Mei dan kendaraan pelat genap boleh lewat, maka kendaraan pelat ganjil dilarang melintas dan begitupun sebaliknya, sesuai jadwalnya," papar Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabid Lalulintas dan Angkutan, di Baturaja, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Aksi 22 Mei, Begini Keprihatinan dan Doa Warganet bagi Aparat Keamanan
"Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7 - 9 Juni 2019 pada pukul 20.00 - 08.00 WIB setiap hari, selama arus mudik dan arus balik Lebaran," tambahnya.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang, juga seluruh kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal feri.
Informasi penting tadi siap disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pemudik yang menggunakan jasa penyeberangan ini. Serta disebutkan pula untuk angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tadi, agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya.
Berikut jadwal sistem ganjil genap Pelabuhan Merak - Bakauheni:
Jalur Pelabuhan Merak: 30 Mei - 2 Juni 2019 pukul 20.00 - 08.00 WIB
Jalur Pelabuhan Bakauheni: 7 - 9 Juni 2019 pukul 20.00 - 08.00 WIB
Baca Juga: Niki Lauda Berpulang, Ini Warisannya Soal Semangat Hidup dan Balap
Sedangkan jadwal diberlakukan sistem tol satu arah di tol Trans Jawa adalah sebagai berikut:
Arus mudik: 30 Mei - 2 Juni 2019
Arus balik: 7 - 9 Juni 2019
Area berlakunya sistem satu arah: Gerbang Tol Cikarang Utama KM 29 hingga Gerbang Tol Brebes Barat KM 262.