Ingin Pasang Roof Box Mobil Saat Mudik? Ini Aturan Hukumnya

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 19 Mei 2019 | 04:45 WIB
Ingin Pasang Roof Box Mobil Saat Mudik? Ini Aturan Hukumnya
Ilustrasi barang-barang diletakkan di roof box mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anda yang akan mudik menggunakan mobil di musim libur Lebaran 2019 mungkin sedang mempertimbangkan untuk memasang roof box karena akan membawa banyak barang.

Tetapi tahukah Anda, memasang roof box di atap mobil ada aturan hukumnya.

Seorang Anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang roof box semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," ujar petugas tersebut saat dihubungi oleh Antara, Sabtu (19/5/2019).

Menurut dia, apa pun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang.

"Peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru digalakkan sekarang ini," ungkapnya.

Selain penambahan roof box hasil mofifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.

"Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu sendiri," lanjutnya.

Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan roofbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.

Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roof box.

"Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka," tegasnya.

Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI