Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019

Kamis, 16 Mei 2019 | 19:00 WIB
Mantap, Pak Polisi Buka Penitipan Motor Saat Mudik Lebaran 2019
Sebuah mobil patroli Polisi, di Kota Makassar. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pemudik atau mudiker tak perlu khawatir berlebih dalam mengawasi barang-barang berharga yang ditinggalkan saat Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Karena ide menarik dilontarkan oleh Pak Polisi. Antara lain di Kalimantan.

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, membuka tempat penitipan kendaraan bermotor, barang elektronik dan barang berharga tidak bergerak lainnya secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran.

Dibukanya penitipan ini adalah upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk menyambut Lebaran 2019, demikian dipaparkan AKP Rendra Aditya Dani, Kapolsek Arut Selatan di Pangkalan Bun, Rabu (15/5/2019) seperti dikutip dari kantor berita Antara.

"Banyak masyarakat takut dan merasa tidak aman ketika meninggalkan barang berharganya di rumah saat mudik Lebaran. Sehingga kami dari Kepolisian mencoba memfasilitasi dengan membuka penitipan barang di Arut Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Seru, Truk Swakemudi T-Pod Einride Akhirnya Beroperasi!

Parkiran motor unik. [Twitter]
Parkiran motor unik. Sebagai ilustrasi [Twitter]

Dikatakan oleh AKBP Rendra Aditya Dani, bahwa program penitipan gratis itu adalah arahan dari Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnaen Sirait kepada Polsek Arut Selatan.

Sebagai catatan, Polsek ini termasuk dalam wilayah dengan latar belakang masyarakat banyak melakukan mudik saat Lebaran.

AKBP Rendra Aditya Dani menambahkan bahwa untuk persyaratan menitipkan kendaraan bermotor, masyarakat cukup melampirkan dokumen kendaraan semisal fotocopy STNK dan BPKB serta identitas pemilik kendaraan.

Sedangkan untuk barang berharga serta barang elektronik, calon penitip cukup melakukan swafoto bersama barangnya, serta membuat surat pernyataan bahwa pihak Polsek Arsel tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang dititipkan.

"Masyarakat bisa mulai menitipkan barang berharga, kendaraan bermotor dan lainnya per tanggal 20 Mei 2019 sampai 3 Juni 2019. Selanjutnya barang-barang yang dititipkan itu baru bisa diambil kembali pada 10 Juni 2019," tutur AKBP Rendra Aditya Dani.

Baca Juga: Asyik, Pasar Otomotif Bakal Tersedia di Balaraja!

Coba tanyakan pada sekitar Anda, apakah Polsek setempat memiliki layanan ini. Dan sebagai saran, setelah berswafoto atau selfie dengan barang yang dititipkan, jangan lupa untuk menbungkus atau menyimpannya dalam wadah anti gores atau anti pecah untuk memudahkan Pak Polisi menyusun dan mengawasinya di tempat penyimpanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI