Suara.com - Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan, atau juga disebut sebagai markah kejut berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan. Selain polisi tidur, beberapa ruas jalan juga kerap ditemui gundukan kecil mirip polisi tidur, yang jumlahnya cukup banyak. Ada yang tahu namanya? Fungsinya juga beda lho, dengan polisi tidur.
Gundukan kecil mirip polisi tidur itu bernama pita penggaduh, yang menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atau PM Nomor 82 Tahun 2018 pasal 33, berfungsi untuk:
- mengurangi kecepatan kendaraan;
- mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai;
- melindungi penyeberang jalan; dan
- mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Mengutip dari cuitan akun Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta di jejaring Twitter, pita penggaduh sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita dengan ketebalan maksimum 4 sentimeter melintang jalan, pada jarak yang berdekatan.
Pita penggaduh sengaja dibuat sedemikian rupa, supaya bisa menimbulkan getaran dan suara yang berfungsi untuk mengingatkan para pengguna jalan.
Baca Juga: Takziah Ke Surabaya, Sandiaga Berharap Gelaran Pemilu Lebih Baik
Nah, pita penggaduh ini akan mudah ditemui menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, atau menjelang tempat-tempat yang berbahaya bila berjalanterlalu cepat.
Jadi meski punya bentuk serupa polisi tidur, tapi gundukan kecil itu disebut sebagai pita penggaduh, yang juga punya fungsi lain dari polisi tidur.