Biar Mudik Makin Sip, Simak Aturan Batas Aman Bawaan Motor Ini

Senin, 13 Mei 2019 | 07:22 WIB
Biar Mudik Makin Sip, Simak Aturan Batas Aman Bawaan Motor Ini
Ilustrasi pemotor bawa barang bawaan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap kendaraan tentunya memiliki kapasitas muatan tertentu. Tak hanya roda empat ke atas, motor pun punya batas bawaan dan para pengendara motor wajib paham dengan aturan batas bawaan tersebut.

Seperti yang diketahui, pengendara motor di Indonesia jutaan jumlahnya. Mereka memilih kendaraan roda dua karena dianggap lebih praktis daripada roda empat.

Sayangnya, terkadang mereka lupa akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka kemudian membawa banyak barang di atas motor dengan tujuan angkut sekali jalan.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pengendara harus mengerti tentang aturan pemerintah tentang aturan batas bawaan motor.

Baca Juga: Wah, Anak Sandra Dewi Sudah Bisa Main Motor!

Aturan batas bawaan motor. (Instagram/kemenhub151)
Aturan batas bawaan motor. (Instagram/kemenhub151)

Seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 pada Minggu (12/5), aturan batas bawaan sepeda motor telah diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 pasal 10 ayat 4.

Ada empat hal yang harus diperhatikan saat membawa barang dengan motor seperti di bawah ini.

1. Muatan memiliki lebar dan tidak melebihi setang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang kemudi

Baca Juga: Bawa Jimat di Bagasi Motor, Driver Ojol Ini Mengaku Banjir Orderan

4. Mengutamakan faktor keselamatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI