Suara.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menunggu peraturan pemerintah terkait aturan kendaraan roda empat bertenaga listrik. Menurut produsen mobil asal Jepang ini, dengan terbitnya aturan pemerintah produsen bisa mengambil langkah dalam pengembangan.
"Pastinya satu hal yang kami tunggu adalah kapan peraturan pemerintah tentang mobil listrik keluar. Lalu isi dari peraturannya apa, agar dipelajari dulu," jelas Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT TAM, di Senayan, Jakarta.
Selain itu, tambah Anton Jimmi Suwandy, apakah masa transisinya ada atau tidak. Karena pasti butuh waktu dalam mempersiapkan produksinya.
Dalam hal ini, sudah jelas target pemerintah bahwa paada 2025 diharapkan pemakaian mobil elektrifikasi mencapai 20 persen. Ini berarti, bahwa waktu yang tersedia tidaklah banyak, sehingga sebelum 2025 Toyota harus sudah melakukan produksi lokal mencapai 20 persen.
Baca Juga: Yuk, Ikuti Tips Berkendara Aman Saat Puasa Ramadan
"Jadi transisinya seperti apa, kemudian peraturan bagi produksinya seperti apa. Kemudian kami bisa memutuskan untuk melakukan investasi. Jadi tidak bisa cepat dan butuh persiapan bagi semuanya, mulai dari baterai, model dan semua yang dibutuhkan. Jadi tidak bisa instan, tiba-tiba kami keluarkan mobil listrik harga murah," papar Anton Jimmi Suwandy.
Toyota sendiri dalam sepuluh tahun terakhir memang fokus memperkenalkan teknologi hybrid di Indonesia. Bahkan dalam perayaan 10 tahun itu, Toyota memamerkan seluruh lini produk hybrid yang dimiliki, lewat ajang Telkomsel Indonesia International Motor Show atau Telkomsel IIMS 2019.
Dalam ajang otomotif tahunan itu, Toyota menampilkan 13 kendaraan hibrida Toyota. Diantaranya adalah 5 CHR Hybrid, 4 Alphard HV, 1 Camry HV, 2 Prius, dan 1 Prius PHV.