Suara.com - Dua model kendaraan produksi Esemka, yaitu Garuda dan Bima telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14 tahun 2019. Hal ini menandakan bila proyek Esemka akan terus berlanjut dan memasuki masa produksi.
Berdasarkan data itu, keduanya masuk dalam kategori mobil penumpang berjenis minibus dan pick-up. Dari kode yang ada, keduanya mendapat bekal mesin berkapasitas 1.200 cc.
Tak hanya itu, kabar kehadiran Esemka juga diperkuat lewat kemunculannya dalam daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Terlihat model Garuda terdaftar dengan harga Rp 209 juta. Sedangkan model Bima terdaftar dengan harga Rp 81 juta.
Namun perlu diketahui, NJKB bukanlah patokan harga jual sebuah produk. Sebagai contoh, tercatat NJKB Honda Brio 1.2 E CVT sebesar Rp 127 juta, sedangkan harga jualnya mencapai Rp 163,5 juta. Artinya, harga jual adalah nilai NJKB ditambah sekitar 30 persen dari nilai yang didaftarkan.
Baca Juga: Romantis, Nomor Mobil Pangeran Harry - Meghan Dikenang Bulan Ini
Esemka sendiri sampai saat ini memang belum memberikan keterangan sedikit pun, terkait nama produk yang sudah didaftarkan. Selain itu, belum diketahui pula spesifikasinya. Bagaimanapun, fitur dan teknologi yang tersemat bakal mempengaruhi harga jual.
Sebagai informasi, model Esemka yang dinyatakan lulus uji tipe di Kementerian Perhubungan adalah BIMA 1.0 (4 × 2) MT, BIMA 1.3 L (4 × 2) MT untuk mobil barang. Dan tipe penumpangnya yaitu GARUDA I 2.0 (4 × 4) MT.