Begini Penjelasan Mengapa Kenaikan Tarif Ojol Tak Dirasakan Driver

Selasa, 07 Mei 2019 | 08:00 WIB
Begini Penjelasan Mengapa Kenaikan Tarif Ojol Tak Dirasakan Driver
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah yang dirasakan penumpang, terutama para pengguna reguler atau pelanggan tetap layanan ojek dalam jaringan atau populer disebut ojek online alias ojol saat kenaikan tarif diberlakukan?

Yang jelas tertera pada aplikasi tentu saja adanya perbedaan dibandingkan tarif sebelumnya. Alias mengalami kenaikan. Dan tidak bisa disebutkan jumlah itu tergolong kecil, karena didasarkan pada zona operasional layanan ojol. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.

Namun pertanyaan yang menggelitik, apakah kenaikan tarif yang kini diberlakukan itu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pengemudi atau para babang atau bapak pekerja ojol alias pengemudinya sendiri?

Ternyata tidaklah demikian adanya.

Baca Juga: Mari Intip Tiga Motor Presiden RI di Telkomsel IIMS 2019

Seperti diungkapkan pada hasil survei berjudul "Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), kenaikan tarif ojol ini tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Pasalnya, kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan akan layanan ojol hingga 75 persen, yang akhirnya bisa berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.

Adapun penelitian RISED itu sendiri dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 tadi, sekaligus memberikan gambaran terkait willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.

Survei digelar dengan responden terdiri dari tiga ribu konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan wilayah di Indonesia, dan mewakili ketiga zona sebagaimana diatur di dalam Kepmenhub itu, yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Pelaksanaan dilakukan 29 April - 3 Mei 2019, dengan nilai margin of error berada di kisaran 1,83 persen.

Hadir dalam peluncuran hasil survei adalah Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara, Ph.D (Ekonom Universitas Airlangga), dan Dr. Fithra Faisal (Ekonom Universitas Indonesia) sebagai narasumber sekaligus penanggap hasil riset.

Baca Juga: Tampil di Telkomsel IIMS 2019, Mercedes-Benz Sprinter Bikin Ngiler

Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, Ph.D menjelaskan, tarif baru yang diatur Pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI