Suara.com - Bila menilik jarak dan besaran ongkos atau tarif pada aplikasi layanan ojek dalam jaringan atau ojek online alias ojol, terlihat adanya perbedaan dari biasa. Ini terjadi karena diberlakukannya tarif baru, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019.
Ekonom UI Dr. Fithra Faisal menyayangkan kebijakan pemerintah ini, yang menaikkan tarif ojol pada waktu kurang tepat, yaitu sebelum Ramadan.
Perlu diketahui bahwa inflasi cenderung meningkat saat Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tiba, menyusul tingginya permintaan masyarakat bagi sejumlah komoditas seperti makanan dan minuman, serta busana.
"Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tentunya akan berkontribusi bagi semakin tingginya tingkat inflasi. Apalagi berdasarkan hasil survei RISED (Research Institute of Socio-Economic Development), biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20 persen bagi pengeluaran konsumen per bulannya," kata Fithra Faisal.
Baca Juga: Wuling Almaz Laris Manis di IIMS 2019
Hasil survei RISED sendiri menyimpulkan bahwa para pengguna ojol merasa keberatan dengan kebijakan tarif baru ini.
Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, Ph.D, mengatakan bahwa pemerintah hendaknya mengevaluasi regulasi tarif dalam bisnis ojol.
Pada akhirnya, berkurangnya permintaan atau order ojol tidak hanya akan menggerus manfaat yang diterima masyarakat dari sektor ini, namun akan berdampak negatif terhadap penghasilan pengemudi karena konsumen enggan menggunakan layanan jasa ini lagi.
"Sudah saatnya Pemerintah mendasarkan pembuatan kebijakan pada bukti-bukti statistik mengenai kondisi objektif yang terjadi di masyarakat. Selain itu, perlu evaluasi berkala dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, agar bisa meninjau efektivitas kebijakan terhadap kesejahteraan konsumen dan pengemudi," tutup Rumayya Batubara.
Baca Juga: Jelang Penutupan, IIMS 2019 Catat Transaksi Rp 3,1 Triliun