Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan besaran denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) masih terlalu kecil bagi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110 - 125 cc.
"Idealnya, denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar itu," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI saat dihubungi Suara.com, Sabtu (4/5/2019).
Ke depan, Tulus Abadi berharap agar hukuman terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat adalah memiliki efek jera dan bermanfaat langsung bagi konsumen.
"Selain itu, tanpa diminta dalam putusan, seharusnya kedua produsen multinasional itu beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti kartel," tegas Tulus Abadi.
Baca Juga: Lewati Laga Sengit, Hendra/Ahsan ke Final New Zealand Open 2019
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan PT YIMM dan PT AHM dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110 - 125 cc (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian, MA telah menguatkan putusan sebelumnya.
Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor asal Jepang ini dikenai denda dengan rincian denda untuk YIMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22.5 miliar.