Honda Tegaskan Tidak Akan Turunkan Harga Skutik 110 - 125 cc

Sabtu, 04 Mei 2019 | 16:00 WIB
Honda Tegaskan Tidak Akan Turunkan Harga Skutik 110 - 125 cc
Honda PCX dalam Bangkok Motor Show 2018, sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya menegaskan bila tidak akan ada penurunan harga terhadap model skutik 110 - 125 cc dari Honda. Sebab menurutnya, harga ditawarkan kepada konsumen sudah disesuaikan dengan kemampuan pasar.

"Kami tidak akan pernah menurunkan harga. Karena harga yang kami berikan sudah disesuaikan dengan masing-masing segmen konsumen," ujar Thomas Wijaya, saat dijumpai di lokasi penyelenggaraan Telkomsel Indonesia International Motor Show atau Telkomsel IIMS 2019, Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Karena selain produk, tambah Thomas Wijaya, pihaknya juga memberikan layanan aftersales atau purna jual, seperti ketersedian bengkel, ketersedian spare part atau suku cadang. Sehingga tidak hanya dari sisi produksi, namun biaya kerja dan ongkos produksi. Selain itu juga dari sisi layanan purna jual menyiapkan hal terbaik bagi konsumen.

All New Honda PCX dipamerkan di Jakarta, Rabu (7/2). [Suara.com/Liberty Jemadu]
All New Honda PCX dipamerkan di Jakarta. Sebagai ilustrasi produk Honda [Suara.com/Liberty Jemadu]

"Jadi konsumen kalau ingin menikmati produk berkualitas baik, teknologinya tinggi, layanannya prima, itulah harga yang sesuai dan pas," terang Thomas Wijaya.

Baca Juga: Mantan Presiden AS George W Bush Kirim Surat Doakan Ani Yudhoyono Sembuh

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA), pada 23 April 2019 menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.

Upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang tadi melakukan praktek kartel.

KPPU sendiri menetapkan Honda dan Yamaha bersalah dalam kasus ini pada Februari 2017 di Jakarta. Dalam perkara itu, Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda senilai Rp 25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI