Suara.com - Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pihaknya dan Yamaha terlibat kartel pengaturan harga skuter matik (skutik) di Indonesia.
Thomas bersikeras Honda sama sekali tidak pernah melakukan pengaturan harga seperti yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita sangat kecewa. Karena dari awal kami sudah yakin Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi kita. Selain itu, kami juga belum menerima salinan dari hasil putusan itu. Sehingga secara detail kami belum tau," ujar Thomas kepada awak media, di sela-sela pameran Indonesia International Motor Show 2019 (IIMS 2019) di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Thomas menambahkan, selanjutnya Honda akan mempelajari salinan putusan resmi dari MA untuk mengambil langkah hukum. Jadi kami akan lihat dulu apa yang menjadi dasar KPPU kalau Honda melakukan kartel.
"Kita akan pelajari, apakah nanti akan PK (Peninjauan Kembali) dan selanjutnya," terang Thomas.
MA, pada 23 April lalu, menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam kasus pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
Upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang itu melakukan praktik kartel.
KPPU sendiri menetapkan Honda dan Yamaha bersalah dalam kasus tersebut pada Februari 2017 di Jakarta. Dalam perkara itu Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda senilai Rp 25 miliar.