Suara.com - Seorang siswi kelas 3 SMP asal Purworejo, Jawa Tengah, terancam buta karena diduga dilempar Handy Talkie (HT) milik petugas Kepolisian Resor Purworejo saat melakukan razia kendaraan Selasa (30/4/2019) lalu. Kejadian tersebut tentunya membuat heboh dan menjadi sorotan masyarakat.
Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi? Seperti dirangkum dari berbagai sumber, berikut 4 fakta mengenai kasus pelemparan HT oleh petugas Polres Purworejo.
1. Siswi berprestasi
Siswi yang bernama Layla, 15 tahun, merupakan sosok murid yang pendiam namun berprestasi. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, ia permah menjuarai tarian klasik tingkat kabupaten dan provinsi.
2. Terluka di mata kanan
Setelah terjadi pelemparan, Layla dirawat di RS Sardjito DIY. Mata kanannya mengalami sobek sehingga siswi yang masih berusia belia tersebut harus mengalami sejumlah operasi dan tetap terancam mengalami kebutaan.
3. Kronologi
Awal mula dari peristiwa ini adalah, saat itu pihak Kepolisian tengah menggelar razia di Jalan Tentara Pelajar Purworejo. Saat operasi yang digelar hari Selasa tersebut, Layla sedang dibonceng oleh seorang pengendara motor Vixion yang mencoba kabur saat ada razia.
Petugas pun kontan saja berusaha mengehntikan laju kendaraan tersebut, namun apes, Layla yang hanya menjadi penumpang menjadi korban.
4. Begini kata Polres Purworejo
Menurut Waka Polres Purworejo Kompol Andis Arfan tofani, operasi tersebut digelar sesuai prosedur. Dirinya mengatakan bahwa saat itu, Briptu Jodi Pratama menyetop kendaraan dengan tangan kiri yang kebetulan membawa HT.
Petugas tersebut kabarnya tidak tahu apakah HT yang ia bawa mengenai badan korban.
Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun, petugas menjalani pemeriksaan di Propam, kalau terbutki bersalah maka petugas akan diberi sanksi tegas.