Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru

Jum'at, 03 Mei 2019 | 09:00 WIB
Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru
Pengemudi ojek daring melintas di depan Stasiun Sudirman, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zona II: Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.

Selain itu, biaya jasa minimal dihitung sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI