Suara.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan belum akan mengeluarkan surat penarikan kembali atau dikenal sebagai recall untuk PCX 150 rakitan lokal. Kondisi ini adalah lanjutan dari petisi viral tentang penarikan produk itu, dengan keluhan tidak mulusnya operasional atau mekanisme motor, sehingga menimbulkan keluhan di kalangan penggunanya.
Thomas Wijaya, Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) menjelaskan bahwa recall memiliki aturan, sehingga tidak bisa sembarangan.
"Hasil studi analisa PCX 150 mesti ada. Recall juga memiliki regulasi. Kami ikuti regulasi soal recall," kata Thomas Wijaya, saat dijumpai di lokasi Telkomsel Indonesia Internationa Motor Show atau Telkomsel IIMS 2019 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Thomas Wijaya mengungkapkan, ketika ada satu atau dua konsumen datang ke jaringan mereka, pasti akan dilakukan analisa. Setelah itu secepatnya hasil apapun yang ditemukan akan disampaikan kepada konsumen.
Baca Juga: Senna Day, Perhelatan Indah 25 Tahun Kepergian Ayrton Senna
"Yang pasti, ada recall atau tidak ada recall, produk kami sudah melalui QC atau quality control global. Jadi kalau ada kejadian satu atau dua pun kami tangani segera," tegas Thomas Wijaya.
Sebagai catatan, petisi mengenai recall Honda PCX 150 menjadi viral, lantaran salah satu konsumem bernama Andreas Priyanto mempublikasikannya melalui laman change.org. Dalam petisi ini, ia mengeluhkan setidaknya ada tiga masalah yang dirasakan sebagai pengguna skutik bongsor racikan Honda ini.
Yaitu pertama adalah bergetar atau gredek di rpm rendah, kemudian tarikan gas berat dan kasar di rpm rendah, serta motor mendadak mati. Gayung bersambut, hal ini rupanya juga dirasakan para pengguna PCX lainnya, sehingga mereka ikut dalam petisi.
Mungkin ada baiknya pula bila kedua belah pihak sama-sama mempelajari Lemon Laws. Yaitu hukum dari Amerika Serikat tentang kepuasaan pelanggan bila dalam jangka waktu tertentu produk yang baru dimiliki mengalami kerusakan di bagian sama secara berturut-turut. Konsumen berhak atas kompensasi. Tentu saja, ada aturan penunjang untuk memutuskan kelayakannya.
Baca Juga: 25 Tahun Kepergian Ayrton Senna: Patung untuk Paus sampai Orkestra