Suara.com - Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif menilai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) selaku penuntut pada kasus kartel yang menyandung Yamaha dan Honda seharusnya juga turut mencerdaskan masyarakat.
Menurutnya, jika memang terjadi permainan harga yang dilakukan oleh Agen Pemegang Merek (APM), sebaiknya ada penjelasan. Hal ini dimaksudkan agar semua paham, mengapa sebuah produk menjadi mahal atau terlalu mahal.
"Jika memang harga sekarang terlalu mahal, tentunya pihak penuntut memiliki argumentasi kuat apa saja yang termasuk mahal dan apa saja yang termasuk murah," ujar Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com.
Seharusnya, tambah Yannes Martinus Pasaribu, ada penjelasan kepada publik. Seperti apa dasar perhitungan kemahalan itu sendiri, dan berapa besar tingkat kemahalannya.
Baca Juga: 5 Foto dan Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK
"Saya sendiri jadi ingin tahu, berapa sebetulnya biaya produksi netto kedua motor tadi, sehingga angka sekarang dinyatakan kemahalan," terang Yannes Martinus Pasaribu.
Sebelumnya Mahkamah Agung atau MA telah menolak permohonan kasasi Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dengan demikian, Yamaha dan Honda tetap dinyatakan sebagai kartel skuter matic 110 cc - 125 cc.