Suara.com - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Pasalnya, ada beberapa kejanggalan antara pelaksanaan sertifikasi itu, dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.
Pertama, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan tanda "SNI Pelumas" hanya bersifat parsial yaitu uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses dua tahunan oleh Sub Komite Teknis, lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional, kemudian ditempatkan di situs BSN untuk jajak pendapat umum, dan baru sesudahnya semua pihak menyetujui diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi.
Rumusan SNI secara tegas menetapkan bahwa untuk pemberian label SNI, sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan. Dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi harus menjalani uji unjuk kerja.
Baca Juga: Viral Video Mirip Atlet Masturbasi, Kemenpora Tunggu Penjelasan PBSI
"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung bisa diberikan hak untuk mencantumkan tanda "SNI". Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan,” ungkap Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar.
Kedua, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurut Paul Toar, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI ini juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN.
“Dan wewenangnya (lembaga sertifikasi pelumas ini) berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya,” jelas Paul Toar.
Ketiga, tentang kewajiban uji fisika kimia. Persyaratan yang ditetapkan oleh BSN untuk SNI itu, selama ini telah diberlakukan dalam Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) Wajib.
Baca Juga: Toyota Masih Lakukan Studi untuk Hadirkan MPV Hybrid?
Sementara, dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, BSN, KAN, dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi pada 5 April 2019 hasilnya menegaskan, selama masih belum ada uji unjuk kerja dari produk pelumas, maka yang diberlakukan adalah NPT.