Gemas Karena Tetangga Parkir Sembarangan? Inilah Solusi Terakhir

Jum'at, 05 April 2019 | 18:00 WIB
Gemas Karena Tetangga Parkir Sembarangan? Inilah Solusi Terakhir
British Terraced Houses di kawasan Hampstead, London. Contoh kawasan perumahan tanpa garasi atau carport sehingga mobil diparkir di tepi jalan [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ujar-ujar sejak zaman old menyatakan bahwa tetangga adalah saudara terdekat. Benarkah demikian? Bisa jadi unsur ini masih kental. Namun ketika etika dan rasa tepa-salira atau saling menghargai mulai terkikis, gesekan emosi terjadi di sana-sini. Tak terkecuali soal parkir kendaraan. Baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2).

Bila kondisinya seperti kawasan perumahan bertipe British Terraced seperti di London, ibu kota Britania Raya sekaligus England, mungkin bisa dipahami. Pasalnya rumah-rumah tadi tak dilengkapi garasi, sehingga diparkir berderet atau paralel di tepi jalan.

Akan tetapi apa jadinya bila yang dibahas adalah perumahan di kompleks yang setiap unit rumah disediakan fasilitas garasi atau carport pribadi? Parkir sembarangan bisa menimbulkan gejolak emosi. Tetangga bersiul-siul dan memarkir tunggangan seenaknya di depan rumah kita. Tanpa peduli si empunya keberatan, apalagi menyatakan permisi dan menanyakan kesediaan kita.

Langkah pertama, tentu saja membicarakan hal ini secara langsung. Suka atau tidak suka, termasuk risiko pihak yang melakukan parkir malah lebih galak daripada si pemilik rumah.

Baca Juga: Duh, Suzuki Masih Malu-Malu Ungkap Kehadiran Carry Pick Up Baru!

Parkir sembarangan yang dilakukan mobil warna kuning [Facebook: SANDAKANKINI].
Parkir sembarangan yang dilakukan mobil warna kuning [Facebook: SANDAKANKINI].

Solusi terakhir adalah, bila sudah memperingatkan berkali-kali dan Anda memiliki waktu untuk hadir ke ruang sidang, maka bisa menggugat si tetangga bersangkutan secara perdata.

Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi "Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Tak sebatas satu pasal, masih ada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi demikian, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Inilah dasar-dasar hukum soal parkir-memarkir yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama memahami hak dan kewajiban antartetangga. Termasuk tertib parkir serta beretika.

Mobimoto.com/Cesar Uji Tawakal

Baca Juga: Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI